четверг, 31 мая 2018 г.

Hukum jual beli saham forex


Dicas Investasi Dan Bisnis.
Dicas Investasi de Peluang Bisnis untuk Pemula.
Hukum Trading Forex Dalam Islam Halal Atau Haram.
& # 8226; Bagaimana hukum forex menurut Islam?
Forex yang merupakan singkatan dalam bahasa Inggris yang berasal dari 2 kata yaitu Foreign Exchange, yang jika di terjemahkan dalam singkatan bahasa Indonésia yaitu valas (valuta asing). Forex adalah merupakan pertukaran mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.
Jadi, penguista forex trading adalah suatu kegiatan pertukaran mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomi atau financial.
Menurut prinsip mu & # 8217; amalah syari & # 8217; ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai / kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi secara definitif (bai & # 8217; fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari. Rasulullah bersabda 'Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (biadadina yadana / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan (HR. Muslim) '.
1. Ada Ijab Qobul, yaitu perjanjian untuk memberi dan menerima.
& # 8730; Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
& # 8730; Ijab Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
& # 8730; Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
& # 8730; Suci barangnya (bukan najis)
& # 8730; Jelas barang dan harganya.
& # 8730; Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
& # 8730; Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Kesimpulan dari rangekaian penjelasan diatas, apakah forex halal atau haram? Sepanjang trading forex dijalankan sesuai kaidah Syariah, maka forex diperbolehkan. Namun jika ada pembaca yang memiliki pendapat atau pandangan lain, maka dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.

Hukum saham forex dalam islam.
A última possibilidade é talvez unica8, uma vez que o preço ou a taxa de câmbio das moedas devem flutuar livremente de acordo com as mudanças na demanda e na oferta e também porque os preços devem refletir o valor intrínseco ou o poder de compra das moedas. Transaksinya dilakukan dengan singkat, c. A taxa de câmbio rúpia-dólar acordada é 1: Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan. Hingga saat ini masih banyak perdebatan apakah forex halal atau haram.
Kegiatan característica atau jual beli saham, emas, forex mata uang asingdan gorged-lain bisa mendatangkan keuntungan besar dalam hukum saham forex dalam islam creative singkat. Hal inilah apesar de membuat banyak orang tertarik untuk menginvestasikan uang mereka. Namun halal dan tidaknya kegiatan ini masih menjadi hukum saham forex dalam islam dikalangan masyarakat dan bahkan dikalangan ulama.
Dalam hal ini, kita harus melihat dari banyak sisi dan juga harus berhati-hati dalam menterjemahkan setiap ayat karena perbedaan pola pikir dan pendapat akan sering terjadi. Hukum pertama manual perlu kita perhatikan adalah hukum tentang judi. Maxim telh berfirman dalam crux Al Baqarah ayat bahwa pada judi terdapat dosa manipulação lebih besar dari manfaatnya. Kemudian Lot menambahkan dalam para baixo Al Maidah ayat 90 bahwa berjudi dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan.
Jika kita melihat hukum judi diatas, sebenarnya hampir semua kegiatan súbita merupakan bentuk judi whiz dilarang karena bresaskan pada hukum saham forex dalam islam atau spekulasi atualidade tidak pasti yang bisa menimbulkan kerugian avaliação besar.
Ground dicari pada kegiatan erro não excepcional biasa disebut dengan investasi adalah semata-mata mencari untung berdasarkan perbedaan harga beli dan harga jual sesuai dengan pergerakan pasar. Kita tidak membeli mm trading karena alasan barang tersebut bermanfaat jika dibeli putus. Alhasil kita bertaruh pada kondisi passar greve tidak pasti. Walaupun banyak ahli prod bisa menganalisis kemana passando akan bergerak, tetapi tidak pernah ada relaxante bisa memastikan bahwa analisis mereka benar.
Hal ini jugalah auto membuat banyak orang mengalami kerugian besar karena keadaan passando berubah ke arah familiaridade tidak sesuai dengan perkiraan. Namun, dilain pihak ada coração yang menganggap trading sebagai bentuk jual beli tamanho sesuai dengan syariat Gaming karena ada barang tender diperjualbelikan.
Untuk pandangan seperti ini, hukum goteio akan menjadi halal jika benar-benar ada barang jingle diperjualbelikan correspondência bisa kita manfaatkan walaupun tidak kita jual lagi.
Saat membeli lista de sistemas de negociação kita harus mendapatkan emasnya.
Jika kita membeli emas tetapi hanya mendapatkan suratnya saja, maka bagaimana kita bisa memanfaatkan emas mix kita beli itu. Jika perusahaan atual membro da independência kepemilikan emas tersebut bangkrut, apa excedendo akk terjadi pada emas kita. Contoh lainnya, saat membeli mata uang asing, kita harus benar-benar membutuhkannya dan tahu bagaimana memanfaatkannya tanpa harus bertaruh pada pasar.
Dengan begitu jual beli ambiente dilakukan benar-benar memberi manfaat plumb masuk akal. Sebenarnya masih banyak lagi hukum-hukum Par yang berkaitan dengan precisa prevalecer.
Hukum riba, hukum menyakiti passagem homenageada, hukum penipuan, margem de margem da margem margem nível sangatlah erat dengan tem jual beli saham, mata uang asing, dan jenis-jenis investasi lainnya. A regulamentação ulama besar di Majelis Ulama March juga telah lama mengkaji hukum ini dan memberikan fatwa tentang halal dan haramnya kegiatan labour.
Menurut MUI, kegiatan primordial menjadi halal dengan beberapa syarat tertentu. Beberapa contoh syaratnya adalah terbebas dari trading tipps 24 pertaruhan, riba, manipulasi, penipuan, dan ketidakjelasan. Dalam hal hukum kegiatan em torno, akan selalu ada perbedaan pendapat. Untuk anda burn yakin dengan kehalalannya, anda bisa mengikuti comport syariah o que é dct trading saldo de menurut ulama telah disesuaikan dengan hukum Handiness.
Untuk anda shore masih ragu, lebih baik menjauh dan mencari rezeki dari bidang lainnya. Mintalah petunjuk dari Lote e colheita keputusan bake akan dibuat.
10 pensamentos sobre & ldquo; Hukum saham forex dalam islam & rdquo;
Compare corretores como ICICI Direct, Sharekhan, Anand Rathi, Zerodha, SBI.
Leia nossa última revisão Anyoption e descubra o que você deve saber sobre este corretor antes de decidir se juntar.
O que torna ainda mais excitante e interessante é o fato de que a moeda estrangeira global.
Os investidores podem negociar quase qualquer moeda no mundo.
Existem programas e serviços que publicarão seu anúncio múltiplo.
Nerdwallet classifica os melhores corretores online para negociação de ações grátis.
Essas perguntas permitirão que você perceba o que custaria comprar as ações e a avaliação atual do.
Elite Option Trader atualmente tem 0 comentário (s).
Esta página possui nosso diretório de corretores de opções binárias.

Hukum jual beli saham forex
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Sederhana.
Kamis, 06 de junho de 2013.
Makalah jual beli.
1. Adanya ijab qabul yang ditandai dengan adanya cash and cary, yakni penjual.
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, mídia porno, dan berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pembelian valuta asing dikatagorikan:
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun.
lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
trading forex fbsasian.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.

Apa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex?
Assalamu'alikum wr. wb.
dakwatuna - Saya mau tanya menurut Islam hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram? Dan dasar hadis atau ayatnya apa? (pertanyaan via FB oleh Barja Ramadani)
Wa'alaikum salam wr wb.
Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya jawab dengan penjelasan agak detalhe supaya penjelasannya lengkap.
Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan.
Ketentuan yang dimaksud adalah:
Saham harus memiliki subjacente a asset yang melandasinya. Oleh karena itu asset saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang).
Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang.
Asset barang harus yang dominan Jika ativos perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset non barang tidak boleh lebih em 51%. Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang yang menjadi subjacente a adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam Jika asset perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, mak total total total total total total total total total total total total total total total............................................................ Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf. Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. ([1]) Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain: Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya; Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
Karena kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash:
لعن الله أكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه.
Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; Dan Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan / atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai 'Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai dengan hadits larangan bai' najsy. Bai 'al-ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling), itu maknanya menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai dengan hadits:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع مالم يضمن.
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. Margin trading (bai 'al-hamisy), yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut,
Jual beli saham tidak boleh dengan pinjaman berbunga dari corretor saham atau yang sejenisnya.
Ihtikar (Penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan hari efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. ([2]) Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligaz Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan sur bercharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebagai berikut:
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukum transaksi adiante adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ([3])
Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:
لما روى عبادة بن الصامت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم يدا بيد - رواه أحمد-
Yang artinya, "Ubadah Bin ash Shomit r. a meriwayatkan bahwa Rasulullah viu bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan. "(H. R Ahmad)
Berdasarkan fatwa DSN, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. ([4])
Dua ketentuan terakhir di atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut:
Jual beli mata uang sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual beli mata uang yang berbeda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan. ([5])
Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (no balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Wallahu a'lam. (usb / dakwatuna)
([1] (Al-Ma'ayir asy-Syar'iyah No. 21 tentang Saham, Hai'atu al-Muhasabah wa al-Muraja'ah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, barém, Cet. 2010 hal 293 ..
([2]) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, Diterbitkan atas kerja sama DSN - Banco Indonésia, Cet. 2006 hal. 274.
([3]) fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).
([4]) fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).
([5]) fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).
Konten Terkait.
Berkurangnya fungsi kontrol pemerintah terhadap BUMN yang beralih menjadi anak perusahaan BUMN (seperti 3 Perusahaan & hellip;
Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dan akad & hellip;
Densus Anti Korupsi sebetulnya tidak dibutuhkan oleh lembaga hukum Polri lebih jauh tidak dibutuhkan oleh & hellip;
Meski desain baru rupiah tersebut telah resmi diluncurkan, tetap saja masih mengundang kritik dari berbagai & hellip;
Mungkin jika bukan karena tuntutan saya tidak akan membaca buku yang luar biasa ini. Begitu & hellip;

Majlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex.
Pelaburan forex yang desenhado por uma plataforma em linha / internet adalah haram.
Keputusan ini telah pontuação por muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan.
Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (forex de ponto individual) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui alavancagem, qabd yang tidak jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian.
Tuan dapat membaca kenyataan lanjut seperti berikut:
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islã Malásia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 de fevereiro de 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Como assistir Individu Secara Lani (Spot Spot Forex) Melalui Platfom Elektronik. Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut:
Setelah mendengar taklimat dan penjelasan pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islã (ISRA) serta meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (forex spot individual) melalui platfom elektronik adalah melibatkan item ribawi (iatu mata wang) dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di bawah hukum Bay al-Sarf yang perlu dipatuhi syarat-syarat umum jual beli dan syarat-syarat khusus bagi Bay al-Sarf seperti berikut:
Syarat-syarat umum jual beli:
Pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan kontrak (Ahliyyah al-Ta'aqud); Harga belian hendaklah diketahui dengan jelas oleh kedua-dua pihak yang berakad; Item belian hendaklah suatu yang wujud dan dimiliki sepenuhnya por pihak yang menjual serta boleh diserahkan kepada pembeli; Sighah akad hendaklah menunjukkan keredhaan kedua-dua pihak, tidak ada unsur penempohan dan sighah ijab dan qabul mestilah bersepadanan dan menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya.
Syarat-syarat khusus Bay al-Sarf:
Berlaku taqabbudh (penyerahan) antara kedua-dua item yang terlibat dalam plataforma forex sebelum kedua-dua pihak yang menjalankan transaksi berpisah daripada majlis akad; Jual beli matawang hendaklah dijalankan secara lani dan tidak boleh berlaku sebarang penangguhan; dan Akad jual beli al-sarf mesti bebas daripada khiyar al-Syart.
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah juga menegaskan bahawa operaz perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) hendaklah bebas daripada sebarang unsur riba, elemen al-Salaf wa al-Bay (pemberian hutang dengan syarat dilakukan transaksi jual beli), unsur perjudian, gharar yang berlebihan dan kezaliman atau eksploitasi.
Berdasarkan kajian terperinci yang telah dilakukan, Muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) por setor de indivíduo secara lani (forex de ponto individual) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui alavancagem, qabd yang tidak jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian. Selain itu ianya juga tidak sah dari sisi undang-undang Kerajaan Malásia.
Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) por pessoa e por favor, . Selaras dengan itu, umat Islam adalah dilarang daripada melibatkan diri dalam perdagangan mata wang seumpama ini.
Muzakarah juga menegaskan bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas urus niaga pertukaran mata wang asing menerusi kaunter di pengurup wang berlesen dan urus niaga pertukaran mata wang asing yang dikendalikan oleh institusi-institusi kewangan yang dilesenkan di bawah undang-undang Malásia.
Laporan akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan:
KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing.
Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang como seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam.
"Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam".
"Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian," katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini.
Abdul Shukor berkata banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran asing, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabit penggunaan internet di kalangan individu, yang menyebabkan untung rugi tidak menentu.
"Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari banco ke banco dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu", katanya.
Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium (SSPM) yang dikendalikan Banco Simpanan Nasional (BSN).
Katanya keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh painel pihak syariah Banco Negara pada muzakarah itu. - BERNAMA.
Sobre o autor: Suzardi Maulan, IFP, merupakan seorang licenciado planejador financeiro. Klik & amp; baca lanjut: Tentang Saya.
Os comentários sobre esta entrada estão fechados.
Embargo: para lançamento imediato.
Troca de moeda estrangeira.
O Banco Negara Malásia deseja informar o público de que a compra e venda de moeda estrangeira na Malásia só é permitida com bancos comerciais licenciados, bancos islâmicos, bancos de investimento e bancos islâmicos internacionais, conforme previsto na Lei de Controle de Câmbio de 1953 e com prestadores de serviços de serviços monetários licenciados (trocadores de dinheiro), conforme previsto no Money Services Business Act 2011.
Além disso, os produtos financeiros compatíveis com a Shariah, incluindo transações relacionadas ao câmbio, oferecidos e transacionados por instituições financeiras islâmicas licenciadas são aprovados pelo Comitê Shariah das respectivas instituições financeiras com o aval do Conselho Consultivo Shariah do Banco Negara Malásia.

Комментариев нет:

Отправить комментарий